Tuesday, May 5, 2015

SEGERA LUNASI HUTANG PUASA KITA (oops) (shiny)




SEGERA LUNASI HUTANG PUASA KITA (oops) (shiny)
Alhamdulillah, saat ini kita hampir menginjak bulan Sya’ban, dan kemudian tak lama lagi kita akan memasuki bulan penuh kemuliaan, yaitu bulan Ramadhan. Bagi yang masih memiliki hutang puasa selama beberapa hari maka tunaikanlah qodho puasa sesegera mungkin mengingat semakin sempitnya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut.
Sebagian orang meremehkan hutang puasanya (hingga bertahun-tahun) menumpuk karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal sebenarnya ia mampu menunaikannya. Berbeda halnya jika ia tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga ia mesti menunaikan hutang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Yang terakhir memang ada udzur. Namun yang jadi masalah adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu tunaikan qodho puasa.
Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah,
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335).
Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh, tidak berpuasa karena safar, atau alasan lainnya dan belum melunasi hutang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda. (shiny)
Perlu diketahui bahwa bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban:
(1) Bertaubat kepada Allah
(2) mengqodho’ puasa
(3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’.
Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya (atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja di saat ia mampu.
Pelunasan qodho puasa menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut. Alasannya karena keumuman ayat,
” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“. (QS. Al Baqarah: 185).
Jadi boleh saja mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini.
Oleh karena itu, janganlah sampai menunda-nunda lagi melunasi qodho puasa kita. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) (shiny)(3 hearts)

No comments:

Post a Comment